alhamdulilah sudah ketemu dalilnya..

ternyata ulama masih berselih paham mengenai tempat itikaf.

pendapat dibawah saya ambil dari webnya PKS yang merupakan partai paling salafi dan partai paling islami yang sangat memperhatikan tentang dalil, jadi tingkat kepercayaan pendapatnya sangat diakui.

nah disini nih saya ambil

http://www.pksbandung.org/index.php?option=com_content&view=article&id=1379:memahami-ibadah-itikaf&catid=59:maknawiah&Itemid=54

Mengenai tempat untuk I’tikaf, yaitu masjid, maka para ulama berbeda pendapat mengenai masjid yang dapat dipakai untuk I’tikaf ini. Secara umum masjid didefiniskan sebagai setiap tempat yang khusus beribadah sholat di dalamnya. Jadi musholla termasuk juga sebagai kategori masjid. Menurut Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsur, I’tikaf boleh dilakukan pada masjid yang di dalamnya senantiasa digunakan untuk sholat lima waktu berjamaah. Namun menurut Malik, Syafi’I dan Daud boleh di masjid apa pun karena tidak ada dalil yang jelas untuk memberikan pengkhususan seperti ini.

Sedangkan diam berarti tetap di dalam masjid, keluar dari masjid dapat membatalkan I’tikaf. Adapun yang termasuk dalam bagian masjid sebagian ulama berpendapat bahwa itu adalah tempat yang biasa dipakai untuk sholat saja. Sedangkan menurut Hanafi, Syafi’I dan Ahmad, pekarangan atau halaman masjid termasuk masjid sehingga tdak membatalkan I’tikaf bila kita berada di sana

bahkan ini ada hadis yang membuktikan bahwa itikafnya rasulullah tidak di masjid yang ada micnya atau speskernya

Saat I’tikaf beliau memasuki kemahnya sendirian, tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan-keperluan yang bersifat manusiawi. Beliau pernah melongokkan kepala ke bilik Aisyah, lalu Aisyah menghampiri beliau dan membasuh kepala beliau di dalam masjid, sementara saat itu Aisyah sedang haidh

jika masjid pasti jauh dari rumah, berarti ini raudhoh atau tempat khusus rasulullah. nah berarti itikafpun sebenarnya adalah di mihrab kita yang biasa kita gunakan untuk sholat.

CategoriesUncategorized

3 Replies to “alhamdulilah sudah ketemu dalilnya..”

Leave a Reply to budiharsono Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.