sunah memejamkan mata ketika sholat

pernyataan tersebut saya ambil dari buku “SHALAT BERSAMA NABI SAW” karangan Hasan As Segaf (hal 85) demikian saya tulis seperti di bawah ini:

memjamkan mata dalam sholat itu mustahab (sunah) karena itu dapat menenangkan  hati, membantu melahirkan kekhusyuan dan membantu merenungi makna yang di baca dalam sholat, baik ayat ayat alquran maupun bacaan zikir lainnya. apa saj ayang dapat melahirkan kekhusyuan shalat atau ketaatan lainya adalah mustahab. hal ini disepakati para ulama ahli penelitian (tahqiq) diantaranya adalah imam nawawi rahimahullah taala

Imam Nawawi mengatakan : adapaun memejamkan mata di dalam sholat , maka menurut pendapat yang terbaik adalah dibolehkan dan tidak makruh jika tidak ada bahayanya. karena boleh jadi memejamkan mata itu justru menolong untuk melahirkan kekehusyuan, mengkonsentrasikan hati, disamping mencegah pandangan liardan menjaga dari kekacauan pikiran.

Ibn Mundzir dalam kitab al awsath nya mengatakan : menurut pengalaman ahli ilmu (ulama) dalam menjaga shalatnya khususnya menjaga matanya , jika shalat seseorang tidak dapat khusyu hendaklah ia memejamkan matanya

Al-Hasan juga mengatakan hendaknya seseorang meletakkan pandangannya di tempat sujud dan jika tidak dapat juga hendaknya dia memejamkan matanya. ibnu sirin pun mengatakan jika seseorang melakukan salat tidak dapat menahan diri dari menoleh kesan kemari maka hendaknya memejamkan matanya.

One Reply to “sunah memejamkan mata ketika sholat”

Leave a Reply to Aa Lu' Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.