sesuatu yang berbau agama identik dengan gratis, bahkan seorang penyebar agama agak tabu kalau berdagang, karena lebih baik menunggu amplop dari jamaahnya dari pada jual beli alias dagang. Saya saat ini sedang mencari apakah agama islam ini mengajarkan gratis atau mengajarkan membayar artinya jual beli. Jual itu jual jasa dan jual barang, nah apakah islam ini mengajarkan gratis ? kalau sahabat ada yang menemukan ajaran islam tentang amaliah “GRATIS” ini tolong saya diberitahu.
Saat ini saya sedang memberantas perilaku meminta minta sumbangan, minta minta infak sedekah atau minta minta donatur. tapi disisi lain saya harus menemukan bahwa jual beli itu halal sebagai pengganti perilaku minta minta. Karena disini sangat jelas jual beli itu di perbolehkan sedangkan minta minta donatur itu dilarang alias tidak boleh.
seorang penyebar agama kalau sudah minta sumbangan secara derajat sudah dibawah yang memberi sumbangan. Kalau sudah di bawah yang memberi sumbangan pasti agamapun di bawah kemauan yang memberi sumbangan. Tentunya kita sebagai umatnya tidak ingin panutan kita derajatnya dibawahnya orang yang memberi sumbangan.
Untuk mengatasi hal ini saya sedang mencari salah satu solusinya bahwa, apakah GRATIS itu ajaran Rasulullah. Entah itu dengan dalih, ihlas atau dengan dalih beramal. Saya fokuskan apakah gratis di dalam jual beli barang dan jasa itu diajarkan di dalam islam?. Pertanyaan ini wajar karena untuk mengatasi masalah keuangan para dai yang harus mengeluarkan uang untuk biaya dakwah tapi tidak boleh minta donatur kepada siapapun, tidak boleh minta amplop atau sumbangan kepada jamaah yang di dakwahinya. Tidak boleh mengedarkan kotak infak, tidak boleh minta iuran jamaah dan lain sebagainya.
Maka konsep jual beli di kalangan DAI kalau memang tidak ajarkan “GRATIS” maka seharusnya setiap dai memiliki usaha dagang yang ada harganya dan dengan tujuan tidak untuk mencari uang tapi untuk melayani kebutuhan pelanggan. Agak sulit ya? oh tidak.. ini adalah wajar dimana seorang dai adalah sosok yang tidak mencari duniawi, meski dagangannya ada harganya bukan berarti itu mencari uang tapi itu adalah sunatullah atau konsekwensi dari sebuah perdagangan. Antara dai dan pelangganya sama sama untung, bukan hanya dai saja yang untung tapi juga pelanggannya juga untung. Tidak hanya pelangganya untung tapi dua duanya juga untung.
Bagi saya jika seorang dai itu menjual jasa misalnya jasa potong rambut kemudian di gratiskan tapi disisi lain dia tidak ada pemasukan lain, maka menggratiskan ini tidak dapat saya benarkan, sebaiknya jual jasa potong rambut dengan memberikan tarif yang murah itu akan lebih baik. Memberikan tarif ini saya kira lebih baik karena rejeki Allah melalui potong rambut ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan potong rambut pelanggan dan sebagian bisa untuk jalan dakwah.
sebagai penutup , bahwa seorang penyebar agama meminta sumbangan, infak , sedekah zakat, atau donatur itu tidak dapat dibenarkan. untuk itu seorang penyebar agama harus memiliki core bisnis atau punya niaga dengan tetap bertujuan melayani pelanggan bukan untuk mencari uang, meski dalam usaha tersebut ada tarif atau harga yang telah ditentukan sebagai bentuk mengikuti sunatullah.